Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Meski sudah sering diingatkan warga, kedua penjudi di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, ini tetap membandel.
Akhirnya, Suri (60) dan Kamdan (40) ini ditangkap anggota Polsek Sragi. Keduanya memanfaatkan pos ronda di Dukuh Talok, Desa Purworejo, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, untuk berjudi.
Kapolsek Sragi, AKP Sukirwanta, mengatakan pihaknya menerima laporan warga terkait judi remi di pos kamling desa.
"Kami lakukan pengecekan, benar ada perjudian. Jenisnya remi," kata Sukirwanta kepada Tribun Jateng di kantornya pada Selasa (10/1/2017).
Saat digerebek ada empat orang yang berjudi. Dua orang penjudi lebih dulu kabur melihat kedatangan polisi ke pos ronda, sementara Suri dan Kamdan bertahan.
"Dua pelaku melarikan diri," kata dia.
Kedua pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polsek Sragi. Dari keterangan pelaku, keduanya bermain judi hanya untuk mengisi waktu.
Penyidik menjerat keduanya pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.