Akibat penganiayaan itu, korban mengalami memar-memar di bagian dahi. Tidak terima dengan perlakuakn kasar dari tersangka Johan, korban melapor ke Polsek Tambaksari.
Berbekal dari keterangan korban, akhirnya Unit Reskrim Polsek Tambaksari melakukan penangkapan terhadap tersangka. Korban diminta polisi untuk merayu tersangka supaya bertemu. Akhirnya disepakati keduanya bertemu di lokasi penganiayaan (depan minimarket Jl Ploso).
"Setelah tersangka menemui korban, petugas Opsnal Reskrim langsung menangkap tersangka. Selanjutnya tersangka kami bawa ke Polsek untuk penyidikan," kata Kapolsek Tambaksari Kompol David Triyo Prasojo, Rabu (11/1/2017).
Kini tersangka Johan meringkuk di sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. fat
Baca tanpa iklan