Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kapal Ditpolair Polda Kepulauan Bangka Belitung KP 2006 mengamankan dua unit kapal trawl pada Rabu (11/1/2017).
Kapal trwal dengan nama lambung Winda Ria 1 dan Wanda Ria 2 sedang beraktivitas di perairan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah.
"Kedua kapal diamankan oleh awak kapal kita KP 2006 saat patroli rutin di Sungaiselan kemarin," kata Kasubdit Gakkum Dit Polair AKBP Irwan M Ginting Kamis (12/1/2017).
KM Winda Ria 1 dinakhodai Yt, dan dua anak buah kapal Jn dan Mi. Ketiganya warga Palembang. Kapal berbobot mati 6 GT tersebut memuat 20 kilogram ikan.
Sedangkan KM Wanda Ria 2 dinakhodai Ad dengan ukuran kapal 7 GT. Kapal bermuatan 100 kilogram ikan ini memiliki ABK 3 orang yakni PN, Hour dan Sm, semuanya warga Palembang.
Para pelaku dan barang bukti berupa jaring trawl dan ikan tangkapan dibawa ke Mako DitPolair Polda Kepulauan Babel di Pangkalbalam.
Sedangkan kedua kapal diamankan di pangkalan sandar Sungaiselan.
Menurut Ginting para pelaku dijerat pasal-pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Mereka terancam pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Anggota terus melakukan patroli rutin untuk menjaga perairan Bangka Belitung dari tindak pidana diperairan," kata Ginting.