Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penipuan yang dilakukan Faisal Rosi (22), warga Jl Dukuh Setro Surabaya terhenti ditangan Reskrim Polsek Tambaksari.
Ini Setelah polisi melakukan penangkapan tersangka di rumahnya
Kasus penipuan Rosi bermula saat tersangka saling kenal dengan anak korban.
Saat itu anak korban, Teguh Winarna dibonceng oleh tersangka AS untuk menghadiri acara di Bangkalan menggunakan motor milik korban.
Sesampainya di Bangkalan, tersangka meninggalkan anak korban di tempat acara dengan alasan akan menjemput Rosi.
Karena saling kenal dan tak menaruh curiga, akhirnya anak korban mengizinkan motornya dibawa.
Ternyata, setelah ditunggu beberapa jam tersangka AS tak kunjung datang.
Saat ditelpon berkali-kali, nomor handpon AS tidak aktif dan motor raib.
Ternyata, tersangka Rosi memanfaatkan situasi dengan meminta sejumlah uang kepada korban untuk menebus motor yang dibawa tersangka AS.
Tersangka Rosi berjanji dalam waktu kurang dari lima hari, sepeda motor itu sudah kembali dengan syarat memberi uang tebusan senilai Rp 4,5 juta rupiah.
Korban yang percaya, memberikan sejumlah uang yang dimaksud.
Tapi siapa sangka, Teguh Winarna malah menjadi korban penipuan oleh Rosi.
"Waktu itu korban sudah sempat dimintai sejumlah uang, namun setelah ditunggu tak ada kabar, korban melapor kepada kami," ujar Kapolsek Tambaksari, Kompol David Triyo Prasojo, Kamis (12/1/2017).
David menambahkan penangkapan tersangka sendiri adalah berkat bantuan dari korban, Teguh Winarna.
"Saat itu korban bersana kami, menghubungi tersangka Rosi menanyakan perkembangan motor yang hilang. Namun, tersangka kembali meminta uang Rp 1,5 juta, korban mengiyakan dan menentukan tempat untuk bertemu di Jl Kapas Gading Madya, nah saat itulah kami amankan tersangka," ucap David.