Dari hasil penyelidikan, polisi selanjutnya mengamankan para tersangka di rumah masing-masing.
"Untuk barang bukti sepeda motor dipakai sendiri oleh tersangka," tambah Kanit Reskrim Polsek Gamping AKP Ngadi.
Akan tetapi untuk menyamarkannya, tersangka yang masih satu desa dengan korban itu mengubah warna motor dengan cat semprot berwarna hitam.
Plat sepeda motor juga dilepas oleh tersangka.
Sedangkan barang berharga milik korban lainnya telah dijual oleh tersangka.
Saat ini kedua pemuda itu mendekam di tahanan Mapolsek Gamping untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.