TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH -- Dwiki Ferdian (26 tahun) warga Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Prabumulih Sumatera Selatan, ditangkap aparat buser Polres Prabumulih, Kamis (12/1/2017).
Dwiki diadukan pacarnya, Yulia Ratna Sari (21 tahun) seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Prabumulih dengan tuduhan penyekapan dan penganiayaan.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti mengatakan, perbuatan tersangka terbongkar setelah korban berhasil meloloskan diri dari penyekapan karena pertolongan temannya. Takut dan tidak ingin kejadian itu terulang lagi, Yulia pun melapor ke Satreskrim Polres Prabumulih.
“Korban datang melapor diantar ayahya,” katanya.
Kapolres menambahkan, dari keterangan warga Dusun Sumaja Makmur, Muara Enim itu, pelaku sudah berulang kali menyekap dirinya di tempat kos di daerah Wonosari Prabumulih.
Pelaku memaksa meminta sejumlah uang. Jika tidak dipenuhi, pelaku menganiaya dan menyekap korban.
Dwiki juga kerap mengancam akan menyebarkan foto bugil atau video mesum korban jika berani melapor ke polisi. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban.
“Karena terus diancam korban tidak berani melapor, oleh sebab itu peristiwa penganiyaan dan penyekapan itu bisa berlangsung lama,” tambahnya.
Terakhir pada tanggal 31 Desember 2016 lalu, tersangka kembali mengajak Yulia ke tempat kosnya dan meminta sejumlah uang untuk membeli telepon selular.
Kesal tidak diberi, Dwiki kembali menganiaya Yulia dengan cara memukul dan menendang korban menggunakan sapu dan batu bata hingga tubuhnya memar-memar.
Tidak hanya itu, Dwiki lalu menyeret Yulia Ratna ke kamar mandi dan mengikatnya dengan tali lalu mengantungnya dengan kaki di atas dan kepala di bawah. Mulut Yulia juga disumpal dengan kain hingga tidak bisa berteriak minta tolong.
Beruntung teman Yulia datang dan menolongnya saat pelaku sedang pergi.
“Pelaku Dwiki Ferdian ini baru saja menjalani rehabilitasi akibat penggunaan narkoba, hari ini juga pelaku akan kita tes urine untuk mengetahui apakah pelaku ini sedang dalam pengaruh narkoba atau tidak,” ujar Andes.
Sementara Dwiki Ferdian mengaku dirinya memang sempat memukul dan mengikat Yulia selama dua menit. Dia menyebut, penganiayaan terhadap pacarnya itu karena dirinya kesal Yulia tidak menepati janji untuk membelikan dirinya telepon seluler baru.
“Saya kesal karena ia tidak menepati janji,” katanya.
Dwiki sendiri terancam pasa 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun delapan bulan penjara. (Amriza Nursatria)