TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU -- Polda Bengkulu menahan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Soheri Ersuan (SE) karena diduga terlibat dalam aksi penipuan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
SE ditahan pada 12 Januari 2017 karena diduga menerima uang ratusan juta rupiah dan menjanjikan kepada lebih dari dua orang untuk dijadikan CPNS Pemprov Bengkulu.
Namun janji tersebut tidak terwujud sehingga para korban melaporkan ke kepolisian.
Direktur Reskrim Umum Polda Bengkulu Kombes A Rafik mengatakan, pelaku diperiksa secara maraton oleh tim penyidik di Sub Dit Kamneg Dit Reskrimum Polda Bengkulu dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Tersangka ditahan katena tidak kooperatif setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Ditahan berdasarkan prosedur hukum," jelas Rafik di Bengkulu, Sabtu (14/1/2017).
Rafik juga menambahkan tersangka sering berubah-ubah dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Akibatnya, pemeriksaan perkara ini memerlukan waktu cukup lama. (Firmansyah)