Para tersangka, tutur Riza, juga pernah mencuri burung kacer dan kakak tua di dua rumah di Sukarame.
Sementara itu Kiyai dan Rian, kata Fanny, ditangkap atas laporan pencurian di rumah Riza Hamim alias Ica pada November 2016 silam.
Ketika itu, kedua tersangka mencuri burung murai batu beserta kandangnya dari rumah Hamim.
Menurut Fanny, kerugian akibat pencurian itu mencapai Rp 95 juta. “Tersangka ini spesialis pencuri burung,” kata dia.
Tidak hanya itu, tutur Fanny, ada tempat kejadian perkara lainnya di wilayah hukum Polsek Tanjungkarang Timur.
Kiyai dan Rian pernah mencuri genset di daerah Kedamaian. Bahkan, kedua tersangka ini juga pernah mencuri genset besar di sebuah rumah di Way Kandis, Tanjung Senang.
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka adalah sepeda motor, dan genset.