Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa kasus pengeroyokan Pratu Galang Suryawan, Marsel Gerald Akbar (28), divonis 11 tahun penjara.
Pembacaan sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (17/1/2017).
Marsel mengajukan banding atas vonis tersebut setelah berdiskusi dengan kuasa hukum. Sementara jaksa penuntut pikir-pikir menyikapi vonis majelis hakim.
Pengacara Marsel, Sandro Simbolon, mengatakan pihaknya merasa kasus yang menjerat kliennya itu merupakan hasil kriminalisasi. Karena ada saksi yang menyangkal hasil pemeriksaan polisi.
"Marsel ini tidak ada di tempat waktu kejadian, dia bersama keluarganya main Play Station. Itu sudah dibuktikan tapi tidak diperhatikan hakim," kata Sandro usai sidang vonis.
Baca: Pengeroyok Anggota Kopassus Hingga Tewas Dibui 11 Tahun Penjara
Sandro juga menyayangkan keputusan hakim. Sebab hakim menghukum orang yang tidak melakukan kesalahan. Kalau pun bersalah, hukuman itu tidak sesuai dan sebanding dengan perbuatan Marsel.
"Di banding nanti kami akan siapkan poin-poin. Salah satunya kami mencari rekaman CCTV di lokasi kejadian untuk membuktikan Marsel tidak di lokasi kejadian," kata Sandro.
Marsel langsung digiring personel Brimob Polda Jabar ke kendaraan taktis Baraccuda. Ia dikawal sejumlah personel Brimob yang dilengkapi senjata laras panjang menuju Rutan Kebonwaru.
Marsel tak banyak bicara setelah mendengar vonis tersebut. Ia berjalan menunduk menuju Baraccuda. Namun sesekali Marsel yang menggunakan pakaian koko putih dan peci hitam itu berpelukan dengan kerabat dan teman yang dikenalinya.
Tak hanya personel Brimob, personel Denpom III/Siliwangi juga melakukan pengawalan selama proses persidangan berlangsung. Ruang sidang pun dipenuhi rekan-rekan Marsel.