News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sipir Lapas Jambi Tertangkap Tangan Selundupkan 1 Kilogram Ganja

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi tertangkap tangan membawa narkoba jenis ganja kering seberat 3 kilogram pada Sabtu (14/1/2017). Kasus ini sudah dilimpahkan ke Polresta Jambi. TRIBUN JAMBI/DEDI NURDIN

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi masih menyelidiki kasus temuan satu kilogram ganja kering di Lapas Kelas IIA Jambi.

Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Hernianto Eko Saputra mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.

Sementara RSB, sipir berstatus PNS di Lapas Kelas IIA Jambi masih diperiksa penyidik karena berusaha memasukkan ganja satu kilogram.

"Kita masih menindaklanjuti kasus ini, melakukan pengembangan. Sementara RSB sudah kita amankan atas kerja sama pihak Lapas Kelas IIA Jambi," kata Hernianto, Senin (16/1/2016).

RSB diamankan Sabtu siang. Pria berusia 53 tahun ini sebagai pembina perbengkelan untuk para narapidana.

Kalapas Kelas IIA Jambi Djarot Sugiarto mengatakan penangkapan RSB berawal ketika seluruh petugas apel pada Sabtu pagi. RSB keluar melalui pintu utama pemeriksaan menemui seseorang yang sudah menunggu di depan lapas.

Tak lama RSB masuk kembali melalui pintu utama dengan membawa kantongan plastik warna hitam yang diakuinya sebagai titipan makanan untuk narapidana yang berada di dalam lapas.

Dua orang petugas yang curiga lantas memeriksa dan menemukan paket satu kilogran ganja kering yang tercampur dengan makanan.

"Dalam plastik itu isinya gula, indomie. Petugas kita yang curiga memeriksa dan menemukan bungkusan plastik hitam persegi empat dalam kondisi dilakban," kata Kalapas Kelas IIA Jambi, Djarot.

Setelah diperiksa petugas dikejutkan dengan temuan ganja kering dalam bungkusan lakban tersebut. Anggota lalu membawa RSB bersama ganja ke ruangan Djarot.

"Ketika ditanya dia mengaku tidak tahu, temuan ini lantas kami laporkan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM," terang Djarot.

Petugas lapas kemudian berkoordinasi dengan Polresta Jambi. Tak lama petugas datang dan RSB diserahkan untuk diproses lebih lanjut.

Sebelum polisi datang, Djarot mencaritahu kepada siapa RSB membawa paket ganja tersebut. Terungkaplah ganja tersebut milik dua narapidana berinisial H alias Ceker dan MR.

Penyidik menjerat RSB pasal 112 dan 114 Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini