Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - "Wayang mengajarkan kehidupan, saudara melakonkan, seharusnya terdakwa melakukan apa yang diajarkan."
Begitu wejangan hakim ketua Pujo Unggul kepada terdakwa Djoko Hadi Widjojo saat akan memulai sidang putusan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (19/1/2017).
Dalang kondang Kota Semarang itu mendengar putusan hakim tanpa penasihat hukum, hanya didampingi istrinya.
Baca: Ketika Dalang, Hakim dan Jaksa Berbicara Jawa Krama Inggil di Persidangan
Ia tampak termenung mendengarkan wejengan hakim ketua Pujo Unggul. Tampak raut penyelasaan di wajah pria yang memilii nama beken dalang Ki Joko Edan.
Ki Joko Edan divonis hukuman penjara 1,5 tahun. Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menyatakan terdakwa Djoko Hadi Widjojo terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penggunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan kurungan," kata Pujo membacakan amar putusan.
Hukuman yang dikenakan kepada Ki Joko Edan dikurangi dengan rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial. Ki Joko diminta menjalani rehabilitasi medis selama empat bulan dan sosial selama empat bulan.
Hakim melihat terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya dan memberikan keterangan yang benar semata-mata demi penegakan hukum.
Ki Joko menerima segala putusan hakim. Ia menyesali perbuatannya mengonsumsi narkoba. " Saya menerima putusan tersebut," ujar Ki Joko.