Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Polda Lampung menangkap Rahmansyah, Kepala Desa Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Polisi meringkus Rahmansyah karena kedapatan melakukan pungutan liar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Muhammad Anwar mengatakan, Rahmansyah melakukan pungutan liar dalam pengurusan akta jual beli (AJB) tanah di desanya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Rahmansyah dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rahmansyah terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Dari Rahmansyah, polisi menyita uang tunai Rp 25 juta dan dokumen pengurusan AJB.