Sebagai tindaklanjut aksi penolakan pemindahan makam Tan Malaka, DPP GPN akan mengirimkan surat kepada keluarga ahli waris Tan Malaka dan Pemkab Limapuluh Kota.
Rencana pemindahan makam Tan Malaka ini pertama kali diungkap Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan usai berziarah.
Malahan telah ditetapkan rencana pemindahan bakal dilakukan tepat pada hari kemariannya pada 21 Februari 2017.
Tan Malaka yang memegang Testamen Presiden Soekarno meninggal karena dieksekusi regu tembak pada 21 Februari 1949. Masalahnya Tan Malaka berselisih paham dengan para petinggi militer di Kediri.
Baca tanpa iklan