TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan Satwa Liar (TSL) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat menyita sejumlah satwa liar dilindungi.
Satwa itu disita dari tangan Camat Majalaya, Ajat Sudrajat.
Kepala BBKSDA Jabar, Sustyo Iriono menuturkan, penyitaan ini dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar.
Penangkapan dilakukan di kediaman Ajat di Kampung Rancaneong, Desa Cibodas, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Jumat (20/1/2017) pukul 13.00 WIB.
"Kami memang sedang melakukan operasi di wilayah Banten dan Jabar. Kami mendapatkan informasi ada yang memiliki dan menyimpan satwa liar dilindung, kami enggak tahu kalau beliau Camat, setelah dicek ternyata benar lalu kami ambil dan amankan," ujar Sustyo kepada wartawan di kantor BBKSDA Jalan Gedebage, Kota Bandung, Sabtu (21/1/2017).
Adapun satwa liar dilindungi yang disita dari tangan Camat Majalaya ini berupa seekor Merak Jawa, seekor Elang Bondol, tiga ekor burung Bayan (satu jantan dan dua betina), satu ekor kakak tua putih besar jambul kuning, dan dua buah offsetan kepala rusa.
"Beliau memang hobi mengoleksi. Sudah satu tahun. Berdasarkan pengakuannya, satwa ini didapat dari masyarakat dengan cara membeli," katanya.
Satwa yang berada di dalam kandang itu, sebagian satwa mengalami luka. Seperti kondisi merak Jawa, satwa itu hanya memiliki satu kaki sementara kakak tua sayapnya terluka.
"Rencananya seluruh satwa ini akan dibawa ke Taman Safari. Sebelum dilepasliarkan, mereka akan mendapatkan rehabilitasi terlebih dahulu, sebab kondisinya ada yang sakit," katanya. (dra)