TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Jawa Barat kian gecar mengusut kasus dugaan penghinaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila.
Tak main-main, polisi langsung menaikkan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan.
Tercatat 17 saksi telah diperiksa untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara, akan ditentukan apakah Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab bakal menjadi tersangka atau dinyatakan tidak bersalah.
Sementara itu, pihak kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan menunggu perkembangan penyidikan dari penyidik Polda Jabar.
Kejati Jabar mengaku akan menyiapkan jaksa senior untuk menangani kasus yang menyeret Rizieq Shihab itu.
Nantinya, jaksa yang terpilih memiliki kemampuan yang mumpuni dalam penanganan kasus dugaan penodaan simbol negara.
Simak liputannya dalam tayangan video di atas. (*)
>