Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -Tersangka Kr ditangkap oleh Subdit Indag Dit Krimsus Polda Kep Bangka Belitung dipimpin Kasubdit AKBP Rully TL.
Kr menjual jamu tradisional, suplemen dan kosmetik yang diduga mengandung barang berbahaya.
Selain itu, ia juga menjual obat daftar G atau obat keras yang seharusnya tidak dijual bebas dan harus menggunakan resep oleh pihak yang memiliki keahlian.
"Untuk obat yang dijual tersangka merupakan obat resmi namun karena masuk daftar obat keras tidak dijual bebas dan harus dijual oleh orang yang berkeahlian khusus dan tempat yang memiliki izin resmi," kata Kapolda Brigjen (Pol) Anton Wahono Selasa (24/1/2017).
Dirkrimsus Kombes (Pol) Mukti Juharsa diwakili Kasubdit Indag AKBP Rully TL menambahkan obat keras atau masuk daftar G tersebut memang obat resmi yang diproduksi oleh salah satu pabrikan.
Obat-obatan tersebut beberapa waktu lalu sempat terendam banjir digudang penyimpanan selanjutnya diperintahkan oleh pihak pemilik untuk dimusnahkan.
Namun oleh tersangka disortir kemudian dibawa pulang untuk kemudian dijual kembali.
"Harusnya itu dimusnahkan karena sempat terendam banjir oleh tersangka klemudian dijual kembali bersama dengan jamu tradisional dan kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya," kata AKBP Rully TL.
Seperti diketahui Kr dibekuk oleh Subdit Indag Dit Krimsus Polda Kep Bangka Belitung barang bukti yang diamankan antara lain kosmetik diduga mengandung bahan kimia berbahaya atau tidak memiliki ijin edar sebanyak 47 item dengan jumlah total 2.212 peaces.
Selain itu juga diamankan obat obat keras (daftar G) yang diedarkan tanpa keahlian sebanyak 52 item dengan jumlah total 10.032 peaces.
Serta obat obat tradisional dan jamu tidak memiliki ijin edar dan mengandung bahan kimia sebanyak 54 item dengan total jumlah 3.465 peaces.