Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Ribuan butir dan bungkus obat, jamu ilegal dan kosmetika mengandung bahan berbahaya disita oleh Subdit indag Dit Krimsus Polda Kep Bangka Belitung bekerjasama dengan Balai POM Pangkalpinang.
Ikut diamankan tersangka Kr (40), pedagang yang menjual kemasyarakat secara langsung.
"Kasus ini kita ungkap setelah ada laporan masyarakat tentang adanya peredaran jamu kemasan dan kosmetika mengandung bahan berbahaya serta obat daftar G yang dijual bebas oleh tersangka," kata Kapolda Kep Bangka Belitung Brigjen (Pol) Anton Wahono Selasa (24/1/2017) saat konfrensi pers.
Dalam konfrensi pers Brigjen (Pol) Anton Wahono didampingi Kepala BPOM Pangkalpinang Rosi, Wakapolda Kombes (Pol) Istiono, Dirreskrimsus Kombes (Pol) Mukti Juharsa, Kasubdit Indag AKBP Rully TL dan Kabidhumas AKBP Abdul Mun'im di Rupattama Polda Kep. Bangka Belitung.
Barang bukti yang diamankan antara lain kosmetik diduga mengandung bahan kimia berbahaya atau tidak memiliki ijin edar sebanyak 47 item dengan jumlah total 2.212 peaces.
Selain itu juga diamankan obat obat keras (daftar G) yang diedarkan tanpa keahlian sebanyak 52 item dengan jumlah total 10.032 peaces dan obat obat tradisional dan jamu tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia sebanyak 54 item dengan total jumlah 3.465 peaces.
"Barang-barang ini akan kita musnahkan setelah kasusnya mendapatkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan," kata Brigjen (Pol) Anton Wahono.