News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ribuan Obat dan Kosmetika Ilegal di Bangka Belitung Disita

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Kep Bangka Belitung Brigjen (Pol) Anton Wahono, Dirkrimsus Kombes (Pol) Mukti Juharsa, Kepala Balai POM Pangkalpinang Rossi dan Kabdi Humas AKBP Abdul Mun'I'm menunjukkan barang bukti jamu, kosmetika dan obat ilegal yang disita Selasa (24/1/2017).deddy marjaya Powered by Telkomsel BlackBerry®

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Ribuan butir dan bungkus obat, jamu ilegal dan kosmetika mengandung bahan berbahaya disita oleh Subdit indag Dit Krimsus Polda Kep Bangka Belitung bekerjasama dengan Balai POM Pangkalpinang.

Ikut diamankan tersangka Kr (40), pedagang  yang menjual kemasyarakat secara langsung.

"Kasus ini kita ungkap setelah ada laporan masyarakat tentang adanya peredaran jamu kemasan dan kosmetika mengandung bahan berbahaya serta obat daftar G yang dijual bebas oleh tersangka," kata Kapolda Kep Bangka Belitung Brigjen (Pol) Anton Wahono Selasa (24/1/2017) saat konfrensi pers.

Dalam konfrensi pers Brigjen (Pol) Anton Wahono didampingi Kepala BPOM Pangkalpinang Rosi, Wakapolda Kombes (Pol) Istiono, Dirreskrimsus Kombes (Pol) Mukti Juharsa, Kasubdit Indag AKBP Rully TL dan Kabidhumas AKBP Abdul Mun'im di Rupattama Polda Kep. Bangka Belitung.

Barang bukti yang diamankan antara lain kosmetik diduga mengandung bahan kimia berbahaya atau tidak memiliki ijin edar sebanyak 47 item dengan jumlah total 2.212 peaces.

Selain itu juga diamankan obat obat keras (daftar G) yang diedarkan tanpa keahlian sebanyak 52 item dengan jumlah total 10.032 peaces dan obat obat tradisional dan jamu tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia sebanyak 54 item dengan total jumlah 3.465 peaces.

"Barang-barang ini akan kita musnahkan setelah kasusnya mendapatkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan," kata Brigjen (Pol) Anton Wahono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini