TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Terdakwa Serma Parlan Hadi Prayitno anggota Kodam IX/Udayana harus menanggung perbuatannya atas mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Serma Parlan dituntut hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan oleh oditur di Pengadilan Militer III-14 Denpasar.
"Dimohon agar tedakwa Serma Parlan NRP 639204 dijatuhi pidana pokok pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam penahanan sementara. Pidana tambahan dipecat dari tugasnya,” tutur Oditur Mayor Chk Krisnawati.
Terdakwa Serma Parlan melanggar dua pasal, pertama Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009, kedua pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 th 2009.
Panitera Pengganti Kapten Laut M Zainal Abidin mengatakan terdakwa meminta keringanan hukuman.
"Terdakwa memohon keringanan hukuman tapi menerima dengan tuntutan tambahan dipecat dari kesatuannya. Ia mengajukan permohonan keringanan karena memiliki tanggungan anak yang masih sekolah," kata Kapten Laut Zainal.
Kapten Laut Zainal menambahkan terdakwa sudah mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2015 sempat berhenti lalu kembali mengkonsumsi tahun 2016.
Sidang lanjutan akan diadakan tanggal 9 Februari 2017 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.(*)