Sebelumnya, dia juga telah melaporkan Kuna ke Polda Sumut dengan tuduhan pencemaran nama baik lewat undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Baca: Siwaji Raja Hanya Diam saat Dibawa ke Polrestabes Medan
Penyidik Polda Sumut menangkap Siwaji Raja di Kota Jambi, Minggu (22/1/2017) sekitar pukul 13.00 WIB.
Ia memberikan uang kepada seluruh pelaku sebesar Rp 50 juta dari Rp 2,5 miliar yang dijanjikannya. (tio/tribun-medan.com)
Baca tanpa iklan