Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Seorang pengecer judi togel di Desa Bukur Bojong, Kabupaten Pekalongan ditangkap polisi.
Uniknya, polisi yang menangkap adalah anggota Satuan Intelkam Polres Pekalongan, bukan dari satuan Reserse Kriminal (Reskrim).
Pelaku bernama Kusnadi alias Gendut (59) itu menerima pesanan judi togel di warung kelontong miliknya.
Selasa (24/1/2017) malam, anggota Intelkam Polres Pekalongan mendapat informasi maraknya perjudian jenis togel di warung milik Gendut.
Saat dicek, rupanya Gendut baru saja melayani pemasang togel.
Tak ingin kehilangan momen, polisi berpakaian preman ini langsung menciduk Gendut.
Dari dalam warung, polisi mendapati barang bukti berupa rekapan pemasang judi togel, tiga lembar kupon judi, buku ramalan mimpi dan uang tunai Rp 104 ribu.
Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP Aries tri Hartanto, membenarkan yang menangkap Gendut adalah anggota Intelkam.
Menurut Aries, saat ini Gendut masih menjalani pemeriksaan.
"Masih diperiksa, dikembangkan. Dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata Aries, Rabu (25/1/2017).