TRIBUNNEWS.COM, KALTIM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menyita lima potong gading gajah dan satu tanduk rusa yang diseludupkan dari Tawau, Malaysia menuju pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan menggunakan kapal KM Indomaya.
Penyitaan lima potong gading gajah dan satu tanduk rusa ilegal yang disembunyikan di dalam koper bermula dari pemeriksaan rutin melalui mesin xray oleh Bea dan Cukai Nunukan terhadap barang bawaan penumpang dari Tawau, Malaysia.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Margareta, kurir yang membawa gading gajah dan tanduk rusa ini, barang ilegal dibeli di Tawau, Malaysia dengan harga RM 300 atau sekitar Rp 1 juta.
Dengan diamankannya lima potong gading gajah diduga kuat gajah yang menjadi korban merupakan gajah mini atau pigmi yang peyebarannya berada di pulau Kalimantan salah satunya di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Namun untuk memastikan kebenarannya, BKSD masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.