Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Priyanto (48), pentolan pendukung Persibo Bojonegoro atau Boromania harus meringkuk di sel tahanan Polrestabes Surabaya.
Warga Jalan Pahlawan, Sumberejo, Bojonegoro, Jawa Timur, itu bersama dua temannya, Fika Prasetyo dan Sudiro Basuki (keduanya DPO), menipu Afid Kusmawan, pengusaha asal Jalan Karang Menur, Surabaya, sampai Rp 171 juta.
Berawal pada Juni 2016, Fika berkenalan dengan Priyanto hingga berlanjut berkomunikasi melalui telepon atau pun berkirim pesan melalui WhatSapp.
Priyanto menawarkan proyek pengadaan barang di Pemkab Bojonegoro. Pelaku mengklaim mengenal dekat Kepala Bagian Perlengkapan dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bojonegoro.
"Korban langsung percaya begitu ditawari proyek di Pemkab Bojonegoro. Karena pelaku ini adalah tokoh publik sebagai Presiden Suporter Boromania," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Shilitonga, Jumat (27/1/2017).
Korban diharuskan menyerahkan uang pengurusan tender untuk memuluskan proyek pengadaan barang di Pemkab Bojonegoro.
Pertama pelaku menawari proyek senilai Rp 2,1 miliar dan korban diminta menyerahkan uang Rp 21 juta guna pengurusan tender. Korban pun menyanggupi dan mentransfer uang Rp 21 juta.
Korban lalu menemui pelaku di Bojonegoro pada Agustus 2016 dengan maksud menanyakan perkembangan proyek yang pelaku tawarkan.
"Saat itu pelaku kembali menawari korban proyek pengadaan baju seragam dinas Pemkab Bojonegoro senilai Rp 7,2 miliar," Shinto menambahkan.
Korban kembali tertarik dan menyerahkan uang Rp 150 juta ke pelaku. Uang tersebut dipakai untuk mengurus proses tender dan diserahkan ke pelaku secara bertahap lewat transfer bank.
Total korban menyerahkan uang kepada Priyanto senilai Rp 171 juta. Korban akhirnya ke Pemkab Bojonegoro akhir 2016 untuk menanyakan perkembangan proyek yang ditawarkan.
Di sana korban menemui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bojonegoro, Andi Tjandra. Korban spontan terkejut karena Andi Tjandra memastikan tidak ada proyek yang dimaksud.
"Korban akhirnya mencari dan menghubungi pelaku Priyanto. Tapi pelaku sulit dihubungi dan akhirnya korban melapor ke Satreskrim Polrestabes Surabaya," tutur Shinto.
Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya segera mengejar dan menangkap Priyanto di Bojonegoro. Sedangkan Fika Prasetyo dan Sudiro Basuki buron.
Priyanto mengakui punya ide menipu Fika setelah mengetahui rencana-rencana proyek pengadaan barang di Pemkab Bojonegoro.
"Proyek itu (Pemkab Bojonegoro) juga diusulkan ke DPRD, tapi belum disetujui. Saya tahu karena saya banyak kenal orang-orang Pemkab (Bojonegoro)," aku Priyanto.
Priyanto menuturkan, hasil penipuan yang dilakukan juga dibagi ke Fika Rp 15 juta dan Sudiro kebagian Rp 35 juta. Sedangkan dirinya mendapatkan 121 juta.
"Uangnya sudah habis untuk beli kebutuhan dan senang-senang," cetus Priyanto.