News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Telah Dua Kali Periksa Direktur Utama Biro Perjalanan Haji dan Umrah RAW

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penggelapan uang calon jemaah umrah dan haji, Eko Agung Raharjo, dihadirkan dalam gelar perkara di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Rabu (18/1/2017). TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Semarang menyatakan telah melakukan dua kali pemeriksaaan terhadap Direktur Utama Biro Perjalanan Haji dan Umrah Raihlah Alatas Wisata (RAW), Ahmad Fuadi.

"Ahmad Fuadi yang berkantor di Jakarta diperiksa sebagai saksi korban terkait dugaan penipuan umrah dan haji dengan tersangka Eko Agung Raharjo yang sebelumnya ditangkap Unit Resmob Polrestabes Semarang di sebuah apartemen di Bandung. Kemarin kami panggil dan kami periksa selama dua jam," ungkap Kasubnit Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang, Aiptu Arief Setiawan, Jumat (27/01/2017).

Menurut Arief, pemeriksaan tersebut seputar hubungan kerjasama antara RAW pusat dengan Agung dan penggunaan nama biro perjalanan tersebut untuk mencari jemaah.

"Ini kedua kalinya Ahmad Fuadi diperiksa. RAW pusat mempunyai hubungan dengan Agung hanya sebatas agen tidak lebih."

RAW pusat juga tidak pernah memerintahkan Agung untuk membuka cabang di Jawa Tengah. MoU RAW dengan Agung tertanggal 21 Oktober 2016 dan berakhir pada 1 Desember 2016."

"Jadi saat mencuat mensoal banyak jemaah yang gagal berangkat, itu sudah putus hubungan," jelasnya.

Sementara itu Ahmad Fuadi mengatakan, pihaknya akan kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik. Atas hal ini pihaknya mengaku sanagt dirugikan atas ulah Agung.

"Nama baik kami selama 17 tahun ternodai gara-gara ulah Agung yang baru saja kami kenal. Kami akan memfasilitasi 147 jemaah untuk tetap melaksanakan ibadah umrah."

"Ratusan jemaah tersebut nantinya hanya membayar biaya umrah Rp 18 juta dari biaya umrah yang seharusnya Rp 23 juta per jemaah," terangnya.

Ditegaskan Ahmad, pihaknya berencana akan menggugat Agung yang menyangkutpautkan nama biro perjalanan miliknya sebagai tameng untuk melakukan penipuan.

"Kami korban atas ulah Agung. Kami merugi rugi Rp 400 juta. Kami akan gugat Agung secepatnya. Sekali lagi kami tak buka cabang di Jateng, langsung aja ke RAW pusat," pungkas Ahmad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini