Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Lima Puluh mengamankan sekuriti salah satu operator seluler berinisial HCS (37) karena memiliki senjata api dan seratusan amunisi.
Dari tangannya polisi menyita satu pucuk senjata api FN Browning Patent Cal. 7.65 mm, satu pucuk airsoft gun laras panjang, 44 (empat puluh empat) butir amunisi cal. 7.9, dua kotak amunisi berisikan 100 (seratus) butir amunisi cal. 7.65 mm.
Kemudian tujuh butir amunisi cal. 9 mm, empat cilinders beeman magnum jet Co2, satu sarung senjata merk uncle mike's sidekick, satu bungkus steel ball size 3/16 serta tiga unit handphone.
Informasi yang diterima Tribun Pekanbaru (Tribunnews.com Network), pengungkapan kepemilikan senjata api dan seratusan amunisi ini berawal dari informasi yang diterima polisi.
HCS yang merupakan sekuriti di operator seluler di Jalan Sukajadi Perum Griya Mawaddah II Tahap III Blok T 7 Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar diketahui memiliki seratusan amunisi.
Baca: Makanan Kedaluwarsa dan Bekas Digigit Tikus Ditemukan di Panti Asuhan Tunas Bangsa
Tim Opsnal Polsek Lima Puluh, Pekanbaru kemudian melakukan penyelidikan.
Benar saja, HCS menyimpan barang-barang berbahaya tersebut.
Polisi kemudian mencari tahu keberadaan HCS.
"HCS diamankan di Pasar Pagi Arengka. Kita juga amankan barang bukti senpi dan seratusan amunisi," kata Kapolsek Lima Puluh, Kompol Rinaldo Aser melalui Kanitreskrim Ipda Bahari Abdi, Jumat (27/1/2017).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Polsek Lima Puluh berkoordinasi dengan Dit Reskrimum dan Sat Reskrim Polres Kampar terkait proses penyelidikan dan penyidikan.
HCS dijerat Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.