News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Febri Adi Saputro Diamankan karena Diduga Hina Kapolda Jabar di Instagram

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jabar, Irjen Pol Anton Charliyan berikan kujang pusaka ke Pemimpin Redaksi Tribun Jabar, Cecep Burdansyah, di kantor Tribun Jabar, Jalan Sekelimus utara 2-4, Senin (23/1/2017).

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG  - Unit Cyber Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengamankan pemilik akun instagram @cuci.sepatumu atas nama Febri Adi Saputro (23) lantaran diduga menghina Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan di jejaring sosial Instagram.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Febri ditangkap di tempat usahanya (laundry sepatu) di Jalan Rajawali Komplek Ruko Unires Putri UMY kav 7, Kecamatan Taman Tirto, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Jumat (27/1/2017) kemarin.

"Adapun yang bersangkutan diamankan dengan dasar: LP A / 52 / I / 2017 / JBR tanggal 16 Januari 2017 atas nama pelapor Wanda Putra Jayalaksana dengan pengenaan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 (penyebaran kebencian, permusuhan, dan provokasi) UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Yusri melalui pesan singkat, Sabtu (28/1/2017).

Yusri menuturkan, pemilik akun instagram @cuci.sepatumu diketahui melakukan ujaran kebencian yang bersifat provokatif dan permusuhan di salah satu posting Instagram Kapolda Jabar @antoncharliyan.

Dia mengaku belum bisa memberikan keterangan rinci soal bentuk hinaan yang dilontarkan pelaku.

Namun, kata Yusri, ujaran kebencian itu berkaitan dengan insiden bentrokan ormas di Mapolda Jabar beberapa waktu lalu.

"Saya lagi cari informasinya, ada tulisannya di akun Instagram, panjang. Iya dia menghina Kapolda," ucap Yusri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

"Ujaran kebenciannya pada saat setelah demo di Mapolda. Penangkapan kemarin sekarang dia sudah ada di Polda. Mungkin hari Senin kita rilis," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku jika ujaran kebencian itu dilontarkan lantaran emosi.

"Telah dilakukan koordinasi dengan ahli pidana, ahli ITE, dan ahli bahasa yang menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan olehnya terpenuhi dalam unsur pasal yang dipersangkakan," jelasnya.(Kontributor Kompas.com Bandung, Dendi Ramdhani)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini