Pria ini kemudian dijebloskan dalam ruang tahanan di Mapolres Bangka, 28 Januari 2017 kemarin.
"Tersangka pelaku, AR ditangkap dirumahnya di Jeliti Sungailiat," katanya.
Penyergapan tersangka pelaku oleh Unit Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka, berlangsung cepat.
Tersangka pelaku tak melakukan perlawanan saat diamankan petugas.
"Untuk pelaku sudah kita amankan dan diperiksa di Polres Bangka," katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, tersangka kemudian resmi mendekam di balik jeruji besi, keesokan harinya, 28 Januari 2017.
"Surat perintah penahanan, Sprinhan 09/I:2017 Reskrim Polres Bangka," jelas Sophian.