Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru menetapkan pengelola Yayasan Tunas Bangsa, Lili sebagai tersangka.
Lili sebelumnya diperiksa di Mapolresta, sejak Senin (30/1/2017) sore hingga malam.
Ada sekitar 30-an lebih pertanyaan diajukan kepada perempuan 46 tahun tersebut.
Lili datang memenuhi panggilan polisi terkait laporan kematian Zikli balita 18 bulan salah satu penghuni panti asuhan dibawah Yayasan Tunas Bangsa.
Baca: Misteri Lubang Mencurigakan di dalam Bangunan Panti Asuhan Tunas Bangsa
"Ya, sudah ditetapkan tersangka," ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto di konfirmasi, Selasa (31/1/2017).
Informasi yang diterima Tribun Pekanbaru (Tribunnews.com Network), Polresta sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan Lili.
Penatapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara usai pemeriksaan Lili.