Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penyidik Kejaksaan Agung menyerahkan Laonma Tobing dan Ikhwanuddin ke tim penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu (1/2/2017).
Laonma dan Ikhwanuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan sosial dan hibah di Pemprov Sumsel Tahun Anggaran 2013.
"Kejari Palembang sudah menerima serahan. Karena dari penyidikan tidak dilakukan penahanan, jadi saat ini juga tidak dilakukan penahanan," ujar Kepala Kejari Palembang, Rustam Gaus.
Rustam menjelaskan selama penyidikan kedua tersangka kooperatif dalam setiap pemanggilan penyidik sehingga tidak perlu ditahan.
"Keduanya koperatif dan ada jaminan tidak akan melarikan diri. Selain itu juga ada yang sakit (Ikhwanuddin)," Rustam menambahkan.
Berkas keduanya secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. "Dalam bulan ini pasti kita limpahkan ke pengadilan," kata dia.
Satu per satu Laonma dan Ikhwanuddin memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan. Laonma menjabat Kepala BPKAD Sumsel.
Sementara Ikhwanuddin menjabat Asisten I Pemprov Sumsel. Ia menjadi tersangka dalam kasus ini sewaktu menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Sumsel.
Jaksa penyidik Kejagung menemukan adanya perubahan anggaran tahun 2013. Semula Pemprov Sumsel menetapkan alokasi hibah dan bansos sebesar Rp 1,4 triliun dari APBD, lalu diubah menjadi Rp 2,1 triliun.
Dalam kasus ini penyidik Kejagung mengindikasikan adanya kerugian negara senilai Rp 21 miliar. Dalam kasus ini setidaknya penyidik sudah memeriksa sebanyak 1.000 saksi.
Saksi-saksi tersebut di antaranya 140 lembaga swadaya masyarakat yang menerima pencairan dana hibah, dan anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014.
Saksi lain dari lingkungan Pemprov Sumsel di antaranya Gubernur Sumsel Alex Noerdin.