Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali merilis hasil tangkapan penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama bulan Januari 2017, di Denpasar, Bali, Selasa (31/1/2017).
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa mengatakan, selama bulan Januari ini berhasil mengungkap delapan kasus dengan sembilan orang tersangka.
“Barang bukti sabu yang kita sita 67,02 gram, ganja 18 gram, kokain 3,49 gram,” tambahnya.
Satu tersangka yang mencuri perhatian adalah seorang mantan anggota polisi berinisial IWM (40) yang menjadi pengedar.
“Disersi, mantan polisi Polda Bali. Dia termasuk golongan pengedar dengan barang bukti 19 paket sabu dengan total berat 13,05 gram,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap IWM, diketahui ada delapan orang pembeli dari tersangka.
IWM ditangkap pada tanggal 24 Januari 2017 lalu sekitar pukul 07.30 Wita di kamar kos Bagus Jaya Residence, Jalan Tangkuban Perahu, Banjar Tegal Buah, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.
Saat dilakukan penangkapan, petugas melihat tersangka membuang barang tersebut ke halaman dan jatuh di dekat kursi di pinggir kolam renang.
IWM sendiri bertugas di SPKT Polda Bali dan disersi sekitar 2015 lalu.
Pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni Pasal 127 jo 112 dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009.
Selengkapnya lihat dalam tayangan video di atas. (*)