Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rival Almanaf
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Personel Polres Demak memasang garis polisi di bangunan bekas Panti Asuhan Al Hajar di Desa Karangmlati, Demak, Jumat (3/2/2017).
Hal itu dilakukan setelah adanya laporan penelantaran Ahmad Minan (1,7) dan Indri (3), balita yang hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Demak.
Kasatreskrim Polres Demak AKP Aidil Syahputra menjelaskan langkah itu dilakukan atas laporan yang dilakukan pihak Dinas Sosial Demak.
"Kami mendapat laporan dan segera menindaklanjuti dengan pemasangan garis polisi, agar tidak ada lagi praktik panti asuhan," beber Aidil.
Kepala Dinsos Demak Lestari Handayani menyampaikan panti tersebut sudah habis izinnya sejak 2012 lalu, sehingga sudah tidak berhak menerima anak lagi.
Pada kenyataannya Panti Asuhan Al Hajar masih mengasuh empat anak dan mengalami gizi buruk.
"Selanjutnya kami akan menelusuri identitas lengkap keempat anak tersebut, mulai dari orang tua, kerabat, hingga asal kelahiran untuk menentukan langkah selanjutnya," tambah dia.