TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Masih ingat kasus penyekapan anak-anak oleh para pengedar narkoba jenis sabu di Wisma Leces Jl Cimanuk Surabaya pada Oktober 2016 silam?
Kini para pengedar narkoba digulung Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Tiga pengedar yang dibekuk polisi, yakni Sandy (37) asal JI Pagesangan, Maxinus (36), asal Jl Gubeng Kertajaya dan Yulianto (33) asal Jl Pakis Surabaya. Mereka diringkus di tempat yang berbeda, Rabu (1/2/2017).
Sandy dan Maxinus ditangkap di Dukuh Menanggal. Selanjutnya Yulianto digulung di tempat persembunyiannya di Menganti Gresik.
Mereka diburu dan akhirnya diringkus polisi, dari pengembangan dan pemeriksaan tersangka yang sudah tertangkap, Mey Hajir Prasetyo.
Dari Hajir, polisi mendapat informasi Yulianto melakukan transaksi sabu di kawasan Dukuh Menanggal Surabaya.
“Kami akhirnya menangkap Sandy dan Maxinus di Mal Cito Surabaya,' kata Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal, Jumat (3/2/2017).
Begitu dua tersangka ditangkap, polisi melakukan penggeeledahan dan menemukan barang bukti empat poket sabu 1,65 gram milik Sandy. Ternyata barang itu dipasok dari Yulianto.
Setelah menangkap Sandy dan Maxinus, polisi bergegas mengejar Yulianto dan dimebekuknya saat berada di persembunyiannya di Menganti Gresik.
"Kami menangkap pada pukul 23.00 Wib," aku Roni.
Tersangka Yulianto menjadi buron kasus narkoba Wisma Leces dan ternyata merupakan residivis kasus narkoba.
Dia merupakan pengedar sabu dengan sasaran pelajar di wilayah Surabaya.
"Tersangka (Yulianto) sering berpindah-pindah tempat, ini yang membuat kami agak kesulitan melakukan lokasi persembunyiannya," ucap Roni.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik, Yulianto merupakan jaringan Lapas. pasokan sabu diperoleh dari seseorang yang mengendalikan di salah satu Lapas di Jatim.
"Tersangka Yulianto merupakan DPO dari kasus Wisma Leces yang melibatkan anak di bawah umur. Dia merekrut anak-anak di bawah umur sebagai kurir untuk mengantarkan narkoba di sekolah-sekolah. Anak yang direkrut untuk jadi kurir, usianya antara 15 tahun sampai 15 tahun," jelas Roni.
Setidaknya ada tujuh anak sebagai kurir. Rinciannya, empat anak perempuan dan sisanya anak laki-laki yang dijadikan sebagai kurir narkoba ke sekolah-sekolah.
"Anak yang saya jadikan kurir tidak ada yang sekoleh dan asalnya dari kampung-kampung," aku Yulianto.
Dia juga mengakui, sebelum dijadikan kurir. Akan-anak putus sekolah itu lebih dulu ditawari jadi pemakai narkoba hingga akhirnya kecanduan. Selanjutnya, dimamfaatkan tersangka Yulianto dkk sebagai kurir.