Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Nasid (46), warga Jalan Arimbi, Surabaya, terjaring razia cipta kondisi Polsek Simokerto. Penjual kopi itu tertangkap polisi membawa 25,27 gram sabu.
"Karena gelagat tersangka (Nasid) mencurigakan, akhirnya anggota menyuruh pelaku menepikan motor," ujar Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol M Harris, Minggu (5/2/2017).
Begitu digeledah petugas menemukan kaleng rokok disimpan di bawah jok motor pelaku. Petugas pun meminta tersangka Nasid membuka kaleng yang dibawanya.
Begitu dibuka, ternyata di dalamnya terdapat sabu dan plastik yang diduga dipakai bungkus sabu.
Kepada tim penyidik, kata Haris, tersangka mengaku biasa memperoleh sabu secara ranjau. Sabu itu dipesan dari seseorang yang tak dikenalnya di Jalan Nyamplungan Surabaya.
"Kami masih mendalami dari mana tersangka mendapatkan sabu. Mengakunya dari seseorang di Jalan Nyamplungan. Tapi identitasnya siapa, tersangka belum mengaku," ungkap Harris.
Selain mengamankan tersangka dan menyita sabu 25,27 gram, polisi menyita satu timbangan elektrik dan plastik tempat sabu. Kini pelaku mendekam di sel Polsek Simokerto guna diperiksa lebih lanjut.
Tersangka Nasid menuturkan, dirinya hanya melayani teman yang dikenalnya. Biasanya tema dan biasa gopi di warung kopi miliknya.
Nasid mengaku, menjadi pengedar sabu sudah dilakoninya selama kurang lebih tiga bulan terakhir ini.
"Saya biasa ambil satu gram seharga Rp 900 ribu. Satu gram untung Rp 50 ribu dan uangnya dipakai keperluan sehari-hari," ungkap Nasid.