TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab berurusan dengan Polda Jawa Barat.
Rizieq dilaporkan oleh putri presiden pertama Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri karena dituduh menghina Pancasila dan Soekarno saat menyampaikan ceramah di Lapangan Gasibu bandung pada tahun 2011.
Sukmawati Soekarnoputri baru melaporkan Rizieq pada bulan Oktober tahun 2016 ke Bareskrim Polri.
Belakangan, karena lokasi peristiwa terjadi di Jawa Barat, Polri menyerahkan penanganan kasus ini ke Polda Jawa Barat.
Polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk menaikkan status perkara Rizieq dari penyelidikan ke penyidikan untuk kemudian menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada 30 Januari 2017.
Proses pemeriksaan lanjutan terhadap Rizieq pun dijadwalkan akan berlangsung pekan depan. Proses hukum sudah berjalan tinggal ditunggu untuk melihat ujung kasus yang diarahkan pada Rizieq Shihab.(*)
Latihan Soal Beserta Kunci Jawaban Ekonomi Kelas 11 SMA/MA Materi Ketenagakerjaan, Kurikulum Merdeka
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com