News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sukardi Perkosa Adik Ipar Saat Berdua di Kebun

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNNEWS.COM, KALIANDA - Sukardi (27), warga Dusun Sugiwaras Desa Sukabanjar Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan diamankan oleh jajaran Polsek Sidomulyo karena tindakan pencabulan terhadap adik iparnya yang masih dibawa umur.

Ia diamankan polisi pada Sabtu (4/2/2017) kemarin setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga. Berdasarkan informasi, aksi bejad pencabulan tersangka terhadap adik iparnya berinisial AR (14), terjadi sebanyak 3 kali. Para mulanya, aksi tersangka terjadi pada Oktober 2016 lalu.

Awalnya tersangka mengajak sang adik ipar yang tinggal serumah untuk mengambil kayu/papan ke kebun. Saat berada di pondok di kebun, tersangka justru melakukan pencabulan terhadap korban di bawah ancaman senjata tanjam.

Aksi serupa kembali terjadi satu bulan berikutnya. Di bawah ancaman senjata tajam, tersangka kembali menggagahi adik iparnya yang masih di bawah umur. Terakhir aksi pencabulan tersangka terhadap korban terjadi pada bulan Desember lalu. Tersangka mengancam korban juga dengan senjata tajam.

Korban kemudian menceritakan apa yang dilakukan oleh kakak iparnya tersebut kepada seorang temannya yang kemudian menceritakan kepada sang kakak yang merupakan istri dari tersangka.

Kapolsek Sidomulyo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Busriyanto membenarkan jika pihaknya mengamankan tersangka pencabulan anak dibawah umur. Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Sidomulyo.

"Tersangka sudah kita amankan di Mapolsek pada Sabtu kemarin," kata dia, Minggu (5/2/2017).

Menurutnya, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sidomulyo untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini