Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Maruli Hutagalung mengatakan, pemeriksaan Dahlan Iskan terkait dugaan korupsi mobil listrik itu merupakan kewenangan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim hanya sebagai tempat pemeriksaan mantan Menetri BUMN.
"Ini (kasus dugaan korupsi mobil listrik) bukan kami yang melakukan penyidikan, tapi Kejagung. Kebetuan tempat pemeriksaan di sini (Kejati)," sebut Maruli Hutagalung saat ditemui wartawan di lobi Kejati Jatim Jl A Yani Surabaya, Senin (6/2/2017).\
Menurut Maruli, Kejagung melakukan pemeriksaan Dahlan Iskan soal dugaan korupsi mobil listrik di Kejati Jatim, lantaran statusnya yang merupakan tahanan kota.
Sehingga tim penyidik Kejagung yang turun ke Surabaya dan menjadwalkan pemeriksaan di Kejati.
Soal ketidakhadiran Dahlan Iskan, Maruli belum mengetahui. Dia mengaku, tim penyidik Kejagung yang lebih tahu lantaran yang menangani kasus ini.
"Coba nanti tanyakan ke tim penyidiknya, saya belum tahu," ucap Maruli seraya mengatakan Kejagung sudah menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi mobil listrik sejak akhir Januari 2016.
Dahlan ditetapkan tersangka oleh Kejagung atas dugaan tindak pidana korupsi mobil listrik pada 2013.
Ada sebanyak 16 unit mobil listrik yang diduga pengadaanya menyimpang dan merugikan negara sekitar Rp 32 miliar.
Ketika masih duduk sebagai Menteri BUMN pada 2013, Dahlan meminta supaya PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali.
Begitu proyek itu dikerjakan, 16 mobil listrik jenis electric microbus dan electric executive bus itu, ternyata tidak dapat digunakan lantaran diduga tak dibuat sebagaimana mestinya.