Laporan Wartawan Tribun, Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Rismi Erida, PNS Pemerintah Kota Bandar, dihukum pidana penjara 18 bulan karena menipu 16 orang yang dijanjikan menjadi PNS.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan kepada terdakwa,” ujar hakim ketua Akhmad Lakoni dalam putusannya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (7/2/2017).
Putusan hakim terhadap PNS yang bertugas di Inspektorat Pemkot Bandar Lampung ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Rismi dengan pidana penjara tiga tahun.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai Rismi bukanlah aktor intelektual dalam aksi penipuan warga yang diiming-imingi menjadi PNS dengan syarat membayar sejumlah uang.
Rismi hanya mengikuti Maya Sofia yang menurut hakim sebagai aktor intelektual kasus ini. Pendapat majelis hakim berbeda dengan penuntut umum di mana mereka menilai Maya justru sebagai korban.
"Berdasarkan fakta persidangan, justru Maya Sofialah aktor intelektualnya,” jelas Lakoni.
Selama persidangan, kata Lakoni, jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan Maya Sofia karena melarikan diri dari kasus yang membelitnya.
Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menjelaskan kasus penipuan ini bermula dari kedatangan Herlina dan Reni yang datang ke butik Maya di Jalan Ahmad Yani.
Kedua perempuan itu menceritakan bahwa Rismi bisa memasukkan orang menjadi PNS di Pemkot Bandar Lampung.
Maya lalu bertemu Rismi dan meminta bantuannya untuk memasukkan orang menjadi PNS. Maya mendapatkan 16 orang yang akan dimasukkan sebagai PNS melalui Rismi.
Anehnya, Maya melarang Rismi bertemu dengan 16 orang tersebut. Setelah menyetorkan uang ke Rismi sebagai syarat, 16 orang titipan Maya tak diterima sebagai PNS di Pemkot Bandar Lampung.