Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Irfani Rahman
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) menangkap dua pengedar tembakau gorila di Kompleks Andai Jaya Persada Blok D RT 33 , Banjarmasin Utara, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (3/2/2017) sore.
Keduanya yakni AS alias A dan MR alias R.
Di lokasi itu petugas menemukan tembakau gorila seberat total 52,88 gram.
Direktur BNNP Kalsel, Kombes Pol Marsauli Siregar mengungkapkan, begitu mereka temukan tembakau tersebut mereka langsung melakukan pemeriksaan di BNN Pusat, Jakarta dan hasilnya baru keluar.
"Kita periksakan di BNN Pusat dan hasilnya ternyata memang ada unsur narkotikanya atau dikenal sebagai tembakau gorila," ucapnya, Selasa (7/2/2017) siang.
Dengan ditahannya kedua tersangka, ini adalah orang pertama di Kalsel yang ditetapkan sebagai tersangka karena mengedarkan tembakau gorila.
Sesuai dengan Permenkes No. 2 Tahun 2017 yang disahkan 5 Januari 2017, tembakau gorila dilarang.
Untuk tersangka dijerat Pasal 132 (1) jo 114 (2) subsider Pasal 132 (1) jo 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp 8 miliar. (*)