News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Empat Bekas Pasien KPK yang Diperiksa Tim Investigasi Kemenkumham

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Anggoro Widjojo menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/6/2014). Anggoro diduga terkait kasus suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tim investigasi Kementerian Hukum dan HAM memeriksa empat terpidana korupsi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin.

Mereka yang diperiksa pada Rabu (8/2/2017) di antaranya Anggoro Widjojo, Rahmat Yasin, Romi Herton, dan Luthfi Hasan Ishak.

Baca: Anggoro Dikerangkeng Sendirian di Blok A Lapas Gunung Sindur

"Kami memeriksa semua yang terkait. Untuk Anggoro diperiksa di (Lapas) Gunung Sindur," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Molyanto, di Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (8/2/2017).

Pemeriksaan dilakukan tim beranggota tujuh orang terdiri dari Inspektorat jenderal, Direktorat Jenderal Kepemasyarakatan, dan Kanwil Kemenkumham Jabar.

Kemenkumham membentuk tim untuk menyelidiki Lapas Kelas I Sukamiskin terkait adanya tudingan penyalahgunaan izin keluar yang dilakukan warga binaannya. Tim bekerja sejak Senin (6/2/2017).

"Minta waktu dua hari lagi. Kita rampungkan dulu pemeriksaan," Molyanto menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini