Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tim investigasi Kementerian Hukum dan HAM memeriksa empat terpidana korupsi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin.
Mereka yang diperiksa pada Rabu (8/2/2017) di antaranya Anggoro Widjojo, Rahmat Yasin, Romi Herton, dan Luthfi Hasan Ishak.
Baca: Anggoro Dikerangkeng Sendirian di Blok A Lapas Gunung Sindur
"Kami memeriksa semua yang terkait. Untuk Anggoro diperiksa di (Lapas) Gunung Sindur," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Molyanto, di Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (8/2/2017).
Pemeriksaan dilakukan tim beranggota tujuh orang terdiri dari Inspektorat jenderal, Direktorat Jenderal Kepemasyarakatan, dan Kanwil Kemenkumham Jabar.
Kemenkumham membentuk tim untuk menyelidiki Lapas Kelas I Sukamiskin terkait adanya tudingan penyalahgunaan izin keluar yang dilakukan warga binaannya. Tim bekerja sejak Senin (6/2/2017).
"Minta waktu dua hari lagi. Kita rampungkan dulu pemeriksaan," Molyanto menambahkan.