Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, KAYONG UTARA - Enam dari tujuh orang komplotan pencuri sarang burung walet yang selama ini meresahkan masyarakat Kayong Utara, berhasil diringkus personel Polsek Sukadana dan Polres Kayong Utara, di Simpang Saut, Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Selasa (7/2/2017) malam.
Kapolsek Sukadana, AKP H Riwayansah mengungkapkan kasus pencurian sarang burung walet beberapa waktu terakhir ini memang sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Sukadana.
Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa Joni Akbar alias Jo yang merupakan seorang residivis, akan menjual sarang walet hasil curian ke Ketapang.
Informasi tersebut kemudian direspon cepat personel kepolisian dari Polsek Sukadana dan Polres Kayong Utara.
"Ini sebenarnya sudah TO (Target Operasi) kami, cuma selama ini kami mau ungkap belum ada BB (Barang Bukti), jadi tadi pagi kami matangkan, informasi yang kami terima, bahwa mereka ini mau jual sarang walet hasil curian itu ke Ketapang, makanya kami pastikan sampai pukul 15.00 WIB, kami tunggu di simpang empat, saat kami tunggu dia lewat mempergunakan sepeda motor. Saat kami geledah, ternyata barangnya ada di dalam jok sepeda motor yang digunakannya, BB-nya sekitar 3 ons," ungkapnya, Rabu (8/2/2017).
Jo akhirnya berhasil diamankan berikut barang bukti sarang burung walet dengan berat sekitar 3 ons.
Kemudian satu unit sepeda motor Honda Beat hitam berpelat nomor KB 4397 ZI yang kerap dijadikan sarana.
Dalam pengembangan kasus ini juga diamankan alat pemotong baja dari kamar sebuah rumah kos di Setegar, Dusun Payak Itam.
"Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini diketahui telah banyak melakukan aksi pencuriannya. Setidaknya ada 12 lokasi yang berhasil dibobol komplotan ini," papar Kapolsek.
Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka Jo mengakui melakukan aksi pencuriannya secara bergantian bersama dengan M Jamri (27) warga Dusun Tanjung Belimbing, Desa Pangkalan Buton.
Kemudian dua orang yang masih berstatus pelajar, yakni Aris M (18) warga Dusun Semanai, Desa Simpang Tiga serta Deni K (18) warga Dusun Munting, Desa Benawai Agung.
Selain itu, tersangka Jo juga bersama Sutrisman (22) warga Desa Pampang Harapan dan Minhat alias Peni (32) warga Tanjung belimbing, Desa Pangkalan Buton.
"Total ada tujuh pelaku, satu masih kami kejar. Sampai sekarang masih DPO (Daftar Pencarian Orang), kami cari belum ketemu. Pelajar ada dua orang, tetapi usianya sudah di atas 18 tahun, itu warga Sukada. Dan satunya lagi anak Pak Kades Pampang Harapan," tegas Kapolsek.
Komplotan pencuri sarang burung walet ini dipimpin oleh tersangka Jo. Jo selain memimpin rekan-rekannya, Ia juga mengotaki setiap kali komplotan ini akan beraksi.
"Tersangka Jo ini merupakan residivis kasus yang sama sebanyak 3 kali, dia yang menjadi otak pencurian ini. Setelah dia keluar dari LP (Lembaga Pemasyarakatan), marak lagi terjadi pencurian sarang burung walet," katanya.
Menurut pengakuan para tersangka, hasil curian tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
"Jadi untuk para tersangka ini ancaman hukumannya di atas lima tahun, karena sudah berulang-ulang kali," urainya.
Sarang burung walet hasil curian komplotan ini, sebagian dijual di wilayah Sukadana dan sebagian lainnya dijual di Ketapang.
"Makanya kami masih mengejar 480-nya (Tersangka Penadah) di Ketapang dan Sukadana. Untuk kasus ini, sudah ada sekitar lima laporan kepolisian yang kami terima dari korbannya," sambungnya.
Warga yang selama ini kerap dibuat resah oleh aksi pembobolan bangunan rumah walet, tampak penasaran siapa pelaku pencurian yang telah meresahkan tersebut.
Warga tampak berbondong-bondong mendatangi Mapolsek Sukadana di Jalan Bhayangkara, Sukadana.
Mereka mencari informasi siapa pelaku pembobol bangunan-bangunan rumah walet selama ini.
Usai pemeriksaan awal di Mapolsek Sukadana, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Kayong Utara.
Para tersangka kemudian digiring ke Polres Kayong Utara, dan kembali menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satuan Reskrim Polres Kayong Utara.