Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Baru saja keluar dari pintu lapas Bangkinang, Kabupaten Kampar Riau, menghirup udara bebas, FA alias Febri kembali ditangkap polisi, Kamis (9/2/2017).
FA kembali diperiksa dan terancam akan kembali dibui setelah kasus pencurian sepeda motor yang dilakukannya dilanjutkan polisi.
Kasus pencurian yang dilakukannya di Dusun Suka Maju Desa Ganting Damai Kecamatan Salo, Kampar pada tahun 2016 silam mau tak mau harus dipertanggungjawabkannya.
Padahal aksi jambret yang dilakukannya sudah dijalani di lapas dan pada Kamis (9/2/2017) resmi bebas bersyarat.
Namun apa daya, kaki baru melangkah keluar dari pintu lapas, polisi dari Polsek Bangkinang Barat kembali menangkapnya.
Dalam pemeriksaan, FA pun mengakui pencurian sepeda motor yang dilakukannya pada 2016 silam.
Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata mengatakan, FA kembali ditetapkan sebagai tersangka pencurian sepeda motor.
Selanjutnya menjalani pemeriksaan di Mapolsek untuk tindak lanjut dari laporan yang dimasukkan korban bernama Rudi.
FA melakukan pencurian sepeda motor pada Maret 2016 silam.
Naasnya korban mengetahui identitasnya dan langsung mengkomunikasikan dengan polisi.
Berdasarkan laporan dan informasi korban, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan.
Namun berjalan waktu, FA justru kembali beraksi melakukan jambret.
Ia ditangkap dan diproses sampai akhirnya dipenjara.
Namun kasus pencurian yang dilakukannya masih dalam penyidikan.
Alhasil, saat FA akan bebas bersyarat dari lapas Bangkinang, pihak lapas kemudian mengkomunikasikannya ke pihak Polsek Bangkinang Barat.
Polisi pun kembali menjemputnya sesaat setelah keluar dari pintu lapas.
"Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan pencurian sepeda motor yang dilakukannya," ujar Kapolres. (*)