TRIBUNNEWS.COM - Keberadaan debt collector atau penagih utang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem keuangan modern di Indonesia.
Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit oknum debt collector yang bertindak di luar batas, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Baru-baru ini, aksi debt collector membuat geram seorang warga asal Mojoklanggru Wetan, Kota Surabaya, Jawa Timur, Andy Pratomo.
Andy menjadi korban dugaan percobaan perampasan oleh debt collector.
Debt collector dari lembaga pembiayaan atau leasing diduga berupaya menarik paksa mobil Lexus milik Andy.
Padahal, mobil mewah Lexus RX350 itu dibeli secara tunai dengan harga Rp1,3 miliar.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (4/11/2025) lalu.
Kala itu, sekelompok debt collector merangsek masuk ke kediaman Andy.
Mereka mengklaim memiliki surat kuasa dari sebuah lembaga pembiayaan karena adanya tunggakan lebih dari enam bulan.
Padahal, pembelian mobil itu dilakukan secara tunai di Jakarta pada September 2025.
Andy juga memiliki seluruh bukti pembayaran.
Baca juga: Sosok Debt Collector yang Prank Damkar Semarang, Ngaku di Surabaya tapi Terdeteksi di Sleman
“Saya beli mobil ini secara tunai bulan September di Jakarta. Semua bukti pembayaran, kwitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang,” ungkapnya, Minggu (26/4/2026), dilansir TribunJatim.com.
Keributan pun sempat terjadi antara Andy dengan debt collector yang mendatangi rumahnya.
Bahkan, keributan itu sampai menarik perhatian tetangga Andy, yang kemudian mereka keluar rumah.
"Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua. Kami sekeluarga sangat dipermalukan," ujar Andy dengan nada geram, Senin (27/4/2026), dikutip dari Kompas.com.
Baca tanpa iklan