TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Kursi peserta persidangan di ruang utama Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo mulai terisi penuh, Kamis (9/2/2017).
Persidangan perdana dari kasus penipuan dan pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi segera dimulai.
Polisi membentuk barikade untuk menghalau wartawan yang akan meliput masuk.
"Jangan melewati batas liputan," ujar salah satu personel polisi yang sedang berjaga.
Di salah satu kursi pengunjung sidang, terlihat sosok Marwah Daud Ibrahim.
Penasehat Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini hanya mengumbar senyumnya saat ditanya awak media.
Baca: Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan 10 Pengikutnya Jalani Sidang Perdana di PN Kraksaan Probolinggo
Tak ada sepatah kata pun yang ia ucapkan, sesekali ia menoleh ke pengunjung yang ada di sampingnya, lalu menoleh kembali kepada awak media.
Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo dijadwalkan menggelar sidang kasus penipuan, penggelapan serta kasus pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Kamis (9/2/2017).
Pada pukul 08.30 WIB, sebanyak 10 tahanan sekaligus pengikut dari Taat Pribadi turun dari kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Mereka lalu digiring masuk ke dalam sel untuk menunggu proses persidangan penipuan dan pembunuhan.
Baca: Polisi Duga Ada Penyimpangan Dana Aksi 411 dan 212
Bersama 10 tahanan yang juga pengikutnya, Kanjeng Dimas Taat Pribadi akan disidang.
Terlihat di sel berukuran 3x3 meter tempat Taat Pribadi sedang menunggu, di samping sel terdapat juga sel yang lain yang berukuran lebih lebar, sekitar 3x5 meter.
10 pengikutnya seluruhnya memakai baju putih setelan celana berwarna hitam, serta menggunakan rompi merah.
Para pengikut Taat Pribadi duduk di balik jeruji besi, di antaranya ada yang sedang mengobrol, ada yang sedang bercanda, dan ada juga yang sedang melamun. (Tribun Jatim/Aqwamit Torik)