Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Mengakunya mengecat kantor, lelaki ini malah menjarah barang-barang Kantor KUA Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
Satu unit mesin printer menjadi barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan Sincan.
Tidak hanya menjarah mesin printer saja, namun juga satu unit CPU milik KUA juga hilang.
Sincan pun mengakuinya meski CPU tersebut sudah tidak ditemukan lagi.
Kapolsek Lima Puluh, Kompol Rinalso Aser melalui Kanitreskrim Ipda Bahari Abdi, Kamis (9/2/2017) mengungkapkan, saat ini Sincan sudah ditahan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diungkapkan Abdi, tersangka ditangkap di Jalan Puyuh Mas, Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa (8/2/2017).
Setelah polisi melakukan penyelidikan dari laporan kehilangan Kantor KUA Kecamatan Lima Puluh pada 2016 lalu.
"Jadi tersangka mengaku mengecat kantor. Namun ia kemudian membobol pintu dan menjarah barang-barang elektronik seperti mesin printer dan CPU," terang Abdi.
Menurut Abdi tersangka merupakan residivis kasus curat.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 ancaman hukuman diatas lima tahun.