TRIBUNNEWS.COM, REMBANG - Keberadaan pabrik milik PT Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang), Jawa Tengah, terus menuai kontroversi. Setelah sebelumnya dinyatakan layak amdalnya melalui sidang komisi beberapa waktu lalu.
Pada sidang komisi amdal Semen Rembang itu, sebanyak 12 pakar dari berbagai perguruan tinggi dan disiplin ilmu pengetahuan ikut dilibatkan.
Guru Besar Ilmu Hukum sekaligus Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Prof DR FX Adji Samekto menilai, rencana tata ruang pabrik Semen Rembang telah sesuai ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.
Kendati masih ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh pabrik Semen Rembang sebab putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 99.PK/2016 tentang Gugatan Izin lingkungan Pabrik Semen di Rembang.
Menurut Adji, dengan putusan itu sesuai azas dalam administrasi pemerintahan, salah satunya kepastian hukum, maka perintah Mahkamah Agung patut dipatuhi dulu.
Sama halnya dengan Adji, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung DR Rahmat Bowo menyatakan, proyek pabrik Semen Rembang telah sesuai dengan rencana tata ruang yang ada.
Rahmat beranggapan, lokasi kegiatan penambangan bahan baku dan pembangunan serta pengoperasian pabrik Semen Rembang saat ini telah banyak mengalami perubahan.
"Penambangan batu kapur seluas 293,9 hektar di Desa Tegaldowo dan Desa Kajar, Kecamatan Gunem. Penambangan tanah liat seluas 98,9 hektar di Desa Kajar dan Desa Pesucen, Kecamatan Gunem. Operasional pabrik semen dengan kapasitas 3 juta ton per tahun di Desa Desa Pesucen, Kecamatan Gunem," ungkap Rahmat.
Sedangkan Guru Besar Teknik Kimia Universitas Diponegoro Prof DR Bambang Pramudono mengungkapkan, secara proses produksi dan aspek teknis, pabrik Semen Rembang telah menerapkan teknologi modern. Sistem teknologi modern yang dikembangkan Pabrik Semen Rembang adalah proses kering.
Bambang berpendapat, teknologi proses kering mempunyai keunggulan efisiensi energi tinggi, kebutuhan air sedikit serta memerlukan tanur pembakaran yang amat pendek.
Sedangkan akademisi dari Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada DR Arifudin Idrus menyimpulkan, teknologi dan proses penambangan pabrik Semen Rembang sudah layak secara ilmiah, memiliki kesiapan teknologi dan terbaik saat ini dalam menangkal dampak negatif lingkungan.
"Teknologi dan penambangan bahan baku batu gamping dan batu lempung sudah sesuai dengan kaidah ilmiah dengan semangat meminimalisasi dampak negati yang timbul," jelas Arifudin.
Menanggapi pendapat para pakar soal sidang komisi amdal Semen Rembang, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Azam Azman Natawijana berharap ke depannya industri pelat merah tersebut tidak lagi mengalami kendala operasional.
Azam juga mengapresiasi hasil sidang komisi amdal Semen Rembang sebab sama artinya telah menyelamatkan investasi negara untuk kesejahteraan rakyat.
Pabrik Semen Rembang awalnya direncanakan mulai beroperasi pada Januari 2017. Namun terpaksa ditunda sebab izin lingkungannya dicabut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai perintah MA.