Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rival Almanaf
TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Satuan Sabhara Polres Demak mengamankan empat pasangan tidak resmi dan empat penghuni kos-kosan yang tidak memiliki identitas dalam operasi pekat yang dilaksanakan Sabtu (11/2/2017) dini hari.
Operasi dilaksanakan di kawasan kos-kosan belakang bangunan eks Stasiun Demak.
Kasat Sabhara Polres Demak, AKP Agus Subrojo menjelaskan, operasi tersebut dilaksanakan atas perintah dari pusat.
"Semua yang kami bawa ke kantor sudah berusia 18 tahun ke atas. Empat pasangan kedapatan tidak bisa menunjukkan surat nikah meski dipergoki sedang berada dalam satu kamar. Sisanya tidak punya identitas," kata AKP Agus.
Baca: Bayi Berusia 2 Bulan Bertahan Hidup dalam Dekapan Kakeknya yang Tewas Tertimbun Longsor
Agus mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan kepada semuanya karena dinilai melanggar perda yang ada di Demak. Pemilik kos juga dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kami minta pemilik kos untuk melakukan penindakan setiap ada penghuni kos baru, hal ini karena yang tertangkap selalu wajah-wajah baru," kata dia.
Sri Indah Sari, salah satu penghuni kos yang dibawa ke Mapolres Demak menyatakan sedang tidur dengan temannya ketika operasi dilakukan.
"Tidur aja sama teman, nggak ngapa-ngapain," kata gadis 18 tahun yang mengaku bekerja sebagai pemandu karaoke tersebut.