News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banteng Senayan Kunjungi Aktivis ForBali di Sel Mapolda Bali

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nyoman Dhamantra (berkaca mata) mendatangi podium Bali Bicara serukan tolak reklamasi, Minggu (27/3/2016)

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Dua aktifis ForBALI, I Gusti Dharma Wijaya alias Gung Omledh dan I Made Joniantara alias De John ditahan pihak Mapolda Bali karena sangkaan penghinaan lambang negara.

Anggota DPR RI Komisi VI Nyoman Dhamantra hadir membesuk kedua aktifis lingkungan itu.

Hanya saja 'Banteng Senayan' dengan didampingi beberapa kuasa hukum tidak dapat masuk ke ruangan pembesuk, Minggu (12/2/2017).

Pantauan Tribun Bali, Dhamantra dengan beberapa kuasa hukum yakni Wayan 'Gendo' Suardana, Made 'Ariel' Suardana dan beberapa kuasa hukum dan kerabat dari dua aktifis hanya berbicara dari luar jeruji besi.

Baca: Polda Bali Punya Alasan Tahan Dua Aktivis ForBali, Begini Komentar Kuasa Hukum Tersangka

Dhamantra menanyakan seputar kabar keduanya, dan keduanya menyatakan baik-baik saja. Dan keduanya dari balik jeruji tetap menyatakan, krama adat Bali tetap harus berjuang untuk bumi pertiwi Bali.

Sekitar setengah jam mereka zaling berbincang, meski tidak bisa saling berdekatan. Karena jam besuk untuk tahanan hanya pada Selasa dan Kamis.

Kepada Tribun Bali, Dhamantra menyatakan bahwa kunjungan adalah support moril karena keduanya merupakan krama (warga) Bali yang merupakan pejuang untuk tanah kelahirannya sehingga ini bentuk support ini sebagai sikap dirinya yang tetap menolak adanya Reklamasi Teluk Benoa.

"Saya secara pribadi dan semua warga Bali khususnya krama penolak Reklamasi Teluk Benoa akan melawan kesewenang-wenangan ini. Mereka (Gung Omledh dan De John) tidak pernah berniat melakukan penghinaan. Niat tidak ada tapi ada penahanan. Krama Bali Penolak Reklamasi Teluk Benoa akan melawan hal ini," tegas Banteng Senayan, Minggu (12/2/2017).

Baca: Protes ForBALI Dinilai Wajar Asal Tak Bergeser ke Isu Separatisme

Dia menjelaskan, bahwa Polisi harus berhati-hati dalam mengadili perjuangan rakyat karena kesalahan kebijakan, yang dilakukan polisi maka akan berdampak adanya dugaan penindasan kepada rakyat. Pendek kata, melakukan kriminalisasi terhadap warganya.

Karena, sambung dia, penegakan hukum dan kriminalisasi itu berdanya sangat tipis saat keadilan, menjadi pembatas di antara keduanya.

Ini membuktikan keadilan itu sendiri, tergantung dari kehadiran objektifitas aparat melihat persoalan ini. Objektifkah atau penuh dengan nuansa subjektifitas.

"Bisa dibuktikan bila aparat bisa menujukkan adanya niat mereka untuk menistakan bendera merah putih. Itu semua, jelas termaktub dalam UU No 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara. Subtansinya ialah adanya niat penistaan itu sendiri. Jika tidak bisa membuktikan niat, maka polisi telah melakukan kriminalisasi," bebernya. (ang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini