Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kepala kantor BC Batam, Nugroho Wahyu Widodo mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Selama ini memang tidak diberlakukan, dan setelah diberlakukan semuanya pada ribut.
"Penindakan kita terkait FTZ. Kalau kita tidak lakukan beraryi kita salah. Mereka keluar pulau Batam dan tidak bayar PPN," sebut Nugroho.
Baca: Sembako Tidak Serang Dikirim, Warga Belakangpadang Terancam Kelaparan
Lebih lanjut dikatakanya, penangkapan kapal tersebut tidak bermaksud untuk membuat langka sembako di sana.
Nugroho mengatakan agar masyarakat berfikiran jernih.
"Jangan sampai permasalahan ini tambah memperkeruh karena adanya oknum tertentu yang memanfaatkannya," katanya.
Sebab selama ini, barang yang masuk ke Belakangpadang bukan distok oleh warga di sana saja namun dibawa ke kawasan lain, seperti diselundupkan ke Meranti dan daerah pulau-pulau lainya.
Baca: Barang yang Akan Dibawa ke Belakangpadang Diberi Cap Kusus BC Batam
"Jangan sampai ada orang yang memanfaatkan ini. Kita juga tidak mau BC hanya menjadi bamper. Kalau tidak dilakukan pencegahan, kami salah juga," katanya.
Dengan adanya kejadian ini, tentunya kedepan bisa lebih teratur.
BC juga tidak mau memberikan barang-barang tersebut kepada distributor yang tidak jelas.
Baca: Bahasa Kelangkaan Sembako, Tokoh Belakangpadang Ngadu ke DPRD Kota Batam
Jika nanti mereka hendak mengangkut ke Belakangpadang tentunya harus mempunyai dokumen yang lengkap sebagai jasa transportasi pengantaran barang.
"Nanti kita minta perusahaan yang memang terdaftar dan jelas identitasnya," tegasnya.