Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Imam Besar FPI, Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 7,5 jam.
Rizieq menjalani proses pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.30 WIB.
Rizieq menceritakan, penyidik mencecar 36 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan.
Secara umum, kata dia, pertanyaan itu berkaitan dengan tesisnya yang berjudul Pengaruh Pancasila terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia.
"Jadi yang pertama ditanya soal sejarah Pancasila itu. Bagaimana Pancasila lahir," kata Rizieq kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (13/2/2017).
Rizieq mengaku telah menceritakan sejarah Pancasila secara utuh, mulai dari usulan Bung Karno pada 1 Juni 1945 sampai Presiden Sukarno mengeluarkan dekrit pada 5 Juli 1959.
Selain itu, ia pun menceritakan bagaimana kata Pancasila ada di buku Sutasoma karangan Empu Tantular.
"Saya tekankan di situ, bahwa apa yang disampaikan Bung Karno pada 1 Juni 1945 baru berupa usulan dan belum menjadi dasar negara. Karena belum disahkan BPUKI dan tidak disahkan PPKI," kata Rizieq.
Tak hanya ditanya soal sejarah Pancasila, Rizieq mengaku juga ditanya soal hubungan Pancasila dengan Syariat Islam di Indonesia.
Ia pun menjelaskan hal tersebut disertai pembuktian dengan memaparkan produk hukum dan undang-undang yang sejalan dengan Syariat Islam.
"Misalnya di bidang keagamaan, ekonomi, perbankan, pendidikan, dan kesehatan, dan pidana seperti yang terkait dengan korupsi dan sebagainya," kata Rizieq.
Ia menyontohkan, hukum perkawinan, perceraian, hak asuh anak, sampai hukum waris. Penerapan hukum-hukum itu pun disediakan perangkat hukumnya, seperti pengadilan agama.
"Hukum ini sudah berjalan sejak lama," kata Rizieq.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rizieq tiba di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (13/2/2017) pukul 09.10 WIB. Ia hadir didampingi sejumlah kuasa hukum.
Seperti diketahui Rizieq datang ke Polda Jabar untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar sebagai tersangka.
Rizieq menjadi tersangka kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik.
Rizieq sempat menyapa awak media yang menunggu kehadirannya sejak pagi. Kepada wartawan, Rizieq mengaku dalam keadaan siap diperiksa penyidik. (cis)