Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat merekam semua keterangan Rizieq Shihab selama pemeriksaan sebagai tersangka.
Rizieq diperiksa di ruang Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan Pancasila dan nama baik Presiden ke-1 RI Sukmawati Soekarnoputri.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan perekaman pernyataan Rizieq menggunakan satu kamera sebagai prosedur.
"Rekaman pemeriksaan ini sebagai alat bukti juga saat nanti di persidangan," ujar Yusri kepada wartawan di Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (13/1/2017).
Baca: Kuasa Hukum Dampingi Rizieq Shihab ke Polda Jabar, Tak Ada Massa
Penyidik menjerat Rizieq sebagai tersangka pasal 154 A KUHP dan pasal 320 KUHP. Ia datang didampingi sejumlah kuasa hukumnya ke Polda Jabar pukul 09.10 WIB.
Sebelum menjalani pemeriksaan Rizieq sempat menyapa awak media di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar. Ia mengaku siap dimintai keterangan oleh penyidik.
"Alhamdulillah sehat walafiat hari ini saya datang ke Polda Jabar untuk melanjutkan pemeriksaan dan mudah-mudahan berjalan lancar," kata Rizieq.
Rizieq tampak membawa tesisnya bersampul merah tebal yang akan ia serahkannya ke penyidik. "Ini tesis tentang pengaruh Pancasila terhadap penerapan syariat Islam di Indonesia," beber Rizieq.