News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Paripurna DPRD Katingan Sepakat Memakzulkan Bupati Yantenglie

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPRD Katingan gelar Rapat Paripurna penghentian Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, Senin (13/2/2017).

Laporan Wartawan Tribun Kalteng Mustain Khaitami
 

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Sorak kegembiraan bergema di kalangan pengunjuk rasa yang sebelumnya menggelar aksi,  Senin (13/2/2017).

Itu setelah DPPRD Katingan dalam rapat paripurna di gedung wakil rakyat, secara resmi menyepakati pemakzulan Amad Yantenglie sebagai Bupati Katingan.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ignatius Mantir Ledie Nussa, 6 dari dari 25 anggota DPRD sebelumnya tidak hadir. 

Sisanya, 19 anggota dewan sepakat memakzulkan Bupati Yantenglie.

Baca: Bupati Katingan Kutip Ayat Alquran untuk Yakinkan Soal Nikah Sirinya dengan Farida Yeni

Keputusan itu sendiri sebelumnya ditetapkan setelah pimpinan dewan mendengarkan pendapat akhir dari lima fraksi di DPRD Katingan, Jumat (10/2/2017).

Selanjutnya setelah  rapat paripurna yang digelar hari ini, keputusan pemakzulan disahkan sebagai keputusan DPRD Katingan.

"Agenda rapat hari ini adalah penandatangan surat keputusan DPRD Katingan tentang dugaan perbuatan cercela, melanggar etika dan perundang-undangan. Jadi putusannya DPRD Katingan sepakat memakzulkan Bupati Katingan," kata Ignatius Mantir L Nussa usai memimpin rapat.

Dengan terbitnya keputusan dimaksud, selanjutnya pimpinan DPRD Katingan akan melayangkan surat usulan pemberhentian Yantenglie kepada Mahkamah Agung di Jakarta.

Baca: Nasib Ahmad Yantenglie Sebagai Bupati Katingan di Ujung Tanduk

Setelah amar putusan dari MA diperoleh, selanjutnya masih harus disampaikan kepada Mendagri untuk melakukan pemberhentian tersebut.

"Jadi sekarang proses, tunggu saja kita akan menyampaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Ketua DPRD Katingan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini