Laporan Wartawan Tribun Kalteng Mustain Khaitami
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Sorak kegembiraan bergema di kalangan pengunjuk rasa yang sebelumnya menggelar aksi, Senin (13/2/2017).
Itu setelah DPPRD Katingan dalam rapat paripurna di gedung wakil rakyat, secara resmi menyepakati pemakzulan Amad Yantenglie sebagai Bupati Katingan.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ignatius Mantir Ledie Nussa, 6 dari dari 25 anggota DPRD sebelumnya tidak hadir.
Sisanya, 19 anggota dewan sepakat memakzulkan Bupati Yantenglie.
Baca: Bupati Katingan Kutip Ayat Alquran untuk Yakinkan Soal Nikah Sirinya dengan Farida Yeni
Keputusan itu sendiri sebelumnya ditetapkan setelah pimpinan dewan mendengarkan pendapat akhir dari lima fraksi di DPRD Katingan, Jumat (10/2/2017).
Selanjutnya setelah rapat paripurna yang digelar hari ini, keputusan pemakzulan disahkan sebagai keputusan DPRD Katingan.
"Agenda rapat hari ini adalah penandatangan surat keputusan DPRD Katingan tentang dugaan perbuatan cercela, melanggar etika dan perundang-undangan. Jadi putusannya DPRD Katingan sepakat memakzulkan Bupati Katingan," kata Ignatius Mantir L Nussa usai memimpin rapat.
Dengan terbitnya keputusan dimaksud, selanjutnya pimpinan DPRD Katingan akan melayangkan surat usulan pemberhentian Yantenglie kepada Mahkamah Agung di Jakarta.
Baca: Nasib Ahmad Yantenglie Sebagai Bupati Katingan di Ujung Tanduk
Setelah amar putusan dari MA diperoleh, selanjutnya masih harus disampaikan kepada Mendagri untuk melakukan pemberhentian tersebut.
"Jadi sekarang proses, tunggu saja kita akan menyampaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Ketua DPRD Katingan.